Selasa, 07 Januari 2014

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (KETENAGAPENDIDIKAN)

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB 1
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan suatu proses untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam membangun manusia indonesia yang seutuhnya. Dalam suatu lembaga pendidikan, kualitas sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan pendidikan. Sumber daya manusia dalam hal ini meliputi tenaga pendidik yaitu guru dan tenaga kependidikan yaitu karyawan atau pegawai lainnya yang mampu menunjang aktivitas dalam lembaga pendidikan. Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, telah dituangkan dalam UUD 1945, Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan masih banyak lagi kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan pendidikan.
Kebijakan tersebut tidak akan berguna apabila pihak lembaga pendidikan atau sekolah tidak berbuat apa-apa dalam mengembangkan sekolahnya. Oleh karena itu, manajemen sumber daya manusia di sekolah sangat penting kedudukannya agar perencanaan dan program pendidikan di sekolah berjalan optimal. Makalah ini, akan dibahas mengenai penerimaan sumber daya manusia dan pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia sehingga tujuan pendidikan dan pengembangan sekolah akan tercapai.


  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa pengertian dari manajemen sumber daya manusia?
  2. Bagaimana proses penerimaan sumber daya manusia ?
  3. Bagaimana manajemen pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia?
  4. Bagaimana penilaian tenaga kependidikan / pegawai ?


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, peagawai, buruh, manajer, dan pegawai lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan.1 Sumber daya manusia sekolah dimaksudkan sebagai semua tenaga yang ada di sekolah, yang dapat mencakup tenaga edukatif dan administratif. Tanaga edukatif dapat dikatakan sebagai tenaga pendidik dan tenaga administratif yaitu tenaga kependidikan.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, dosen, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan yang lainnya yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Jadi, Manajemen sumber daya manusia di sekolah dapat diartikan sebagai aktivitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk dalam suatu organisasi pendidikan samapai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan sumber daya manusia, perekrutan, penghargaan, pendidikan dan latihan atau pengembangan hingga pemberhentian.2

  1. Penerimaan Sumber Daya Manusia
Penerimaan sumber daya manusia merupakan salah satu proses penataan pegawai untuk memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan. Sebelum adanya penerimaan sumber daya manusia, langkah awal yang harus dilaksanakan adalah perencanaan. Dengan melakukan perencanaan ini, segala fungsi sumber daya manusia dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Status kepegawaian tenaga pendidik dan kependidikan terbagi 2, yaitu berstatus PNS dan Non PNS yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dan Depatremen Agama. Agar dapat memperkirakan berapa jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang dibutuhkan, harus mengetahui data jumlah tenaga kependidikan secara nasional.
Bagi sekolah swasta, penerimaan tenaga kependidikan dilaksanakan sendiri, lain halnya dengan sekolah negeri, yang merupakan jatah dari daerah atau pusat, sehingga sekolah hanya menginvetarisir. Pada dasarnya, penerimaan sumber daya manusia dilakukan karena tuntutan atau alasan-alasan :
  1. Ada perluasan pekerjaan karena mekarnya lembaga atau sekolah dan semakin besarnya beban tugas.
  2. Adanya mutasi atau perpindaha pegawai.
Kedua hal tersebut mengakibatkan adanya kekurangan dan kebutuhan pegawai yang harus digantikan agar proses pendidikan dapat dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah ditentukan. Proses penerimaan sumber daya manusia atau pengadaan pegawai meliputi :
  1. Kegiatan pengumuman kebutuhan pegawai
Jika dinyatakan ada lowongan dan membutuhkan pegawai baru, maka lembaga atau instansi tersebut mencari tenaga baru dengan cara:
  1. Sumber dari dalam lembaga
Penarikan pegawai dapat dilakukan dengan memutasikan pegawai yang ada di suatu lembaga. Ada tiga bentuk mutasi pegawai, meliputi :
  1. Promosi jabatan, yaitu pemindahan pegawai dari suatu jabatan tingkat jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.
  2. Transfer atau rotasi pekerjaan, yaitu pemindahan bidang pekerjaan pegawai kepada bidang pekerjaan lainnyatanpa mengubah tingkat jabatannya.
  3. Demosi jabatan, yaitu penurunan jabatan pegawai dari satu jabatan tingkat jabatan yang lebih rendah atas dasar kondite dan prestasi kerjanya, atau akbat terjadi penyederhanaan struktur organisasi.
  1. Sumber dari luar lembaga
  1. Iklan media masa
Media masa dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi lowongan pekerjaan bagi masyarakat luas. Dengan media masa tersebut memudahkan lembaga menyeleksi calon pegawai yang betul-betul memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai dengan kebutuhan untuk mengisi formulir yang ada.
  1. Lembaga pendidikan
Melalui lembaga pendidikan suatu lembaga dapat memanfaatkan referensi atau rekomendasi dari pemimpin lembaga pendidikan mengenai calon yang memenuhi criteria pegawai yang dibutuhkan.
  1. Lamaran kerja yang sudah masuk di lembaga
Lamaran pekerjaan yang telah masuk di lembaga ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan penarikan pegawai. Melalui ini, suatu lembaga dapat langsung menyeleksi lamaran yang memenuhi kebutuhan.
  1. Penyeleksian
  1. Pengertian Seleksi
Seleksi didefinisikan sebagai suatu proses pengambilan keputusan dimana individu dipilih untuk mengisi suatu jabatan yang didasarkan pada penilaian terhadap seberapa besar karakteristik individu yang bersangkutan, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan tersebut. 3 Tujuan utama dari seleksi adalah :
  1. Mengisi kekosongan jabatan dengan personil yang memenuhi persyaratan berikut :
  • Menjalankan tugas dalam jabatan tersebut
  • Mendapatkan kepuasan dalam jabatannya sehingga dapat bertahan dalam sistem
  • Menjadi kontributor efekif bagi pencapaian tujun dalam sistem
  • Memiliki motivasi untuk mengembangkan diri
  1. Membantu meminimalisasi pemborosan waktu, usaha, dan biaya yang harus diinvestasikan bagi pengembangan pendidikan para pegawai.
Dalam proses seleksi pegawai perlu adanya dasar yang rasional dan seragam dan dapat diterapkan dengan tegas. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan pada pelamar, masyarakat, dan pegawai sekolah bahwa kemampuan merupakan faktor yang menentukan diterima atau ditolak.
  1. Proses Seleksi
Tahap-tahap dalam proses seleksi yaitu :
  1. Pra seleksi
Tahap pra seleksi adalah suatu sistem keputusan yang dijabarkan dalam bentuk prosedur dan kebijakan sistem dapat membantu memfokuskan upaya organisasi dalam mencapai tujuan seleksi. Tugas utama pengujian yaitu pengembangan kebijakan seleksi dan keputusan prosedur pra seleksi.
  1. Seleksi
Proses seleksi difokuskan pada kecocokan antara pelamar dan segala kualitasnya disesuaikan dengan jabatan yang akan ditempati. Dalam proses seleksi hal yang harus diperhatikan adalah :
  1. Penilaian data dan pelamar
Tipe penilaian biasanya meliputi :
  • Ujian fisik
  • Tes kecanduan obat-obat terlarang
  • Latihan simulasi perilaku, baik secara manual maupun komputerisasi
  1. Implikasi tanggung jawab dari keputusan seleksi
  1. Pasca Seleksi
Dalam tahap pasca seleksi harus memperhatikan :
  1. Kontrak
Kontrak adalah suatu kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran nyata dan memtuhi perjanjian-perjanjian kontrak.
  1. Batasan / Kerangka kerja
Sebelum menyelesaikan proses seleksi, pelamar dan lembaga harus membuat suatu perjanjian berdasarkan batasan atau kerangka kerja, agar tidak terjadi kesalah pahaman pelamar dalam mengemban pekerjaannya.


  1. Pengangkatan pegawai
Peraturan dalam pengangkatan pegawai negeri sipil tercantum dalam PP 3 tahun 1980. Pangkatpangkat yang diberikan untuk pengankatan pertama adalah :
  1. Juru muda (golongan I/a) bagi mereka yang memiliki sekurang-kurangnya STTB SD.
  2. Juru muda tingkat I (golongan I/b) untuk yang memiliki STTB Sekolah menengah umum pertama 3 tahun.
  3. Juru (golongan I/c) untuk yang memiliki STTB sekolah menengah kejuruan pertama 4 tahun.
  4. Pengatur muda golongan (golongan II/a) untuk yang memiliki STTB sekolah menengah umum tingkat atas. Sekolah menengah tingkat atas non guru 3 tahun. Sekolah menengah kejuruan tingkat atas non guru 4 tahun SPG, D I.
  5. Pengatur muda tingkat I ( golongan II/b) untuk ijasah sarjana muda, Diploma 2, Diploma 3 Politeknik.
  6. Pengatur (golongan II/c) untuk ijasah Akta III.
  7. Penata muda (golongan III/a) untuk ijasah sarjana, Dokter, Apoteker, Pasca sarjana, Spesialis I, Akta IV.
  8. Penata muda tingkat I (golongan III/b) untuk ijasah Doktor, Spesialis II, Akta V.
Sebelum melaksanakan tugas Negara, seorang pegawai negri sipil harus mengangkat sumpah/janji pegawai negri sipil di atas atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Hal ini dilakukan karena pegawai negri sipil yang diberikan kepercayaan melaksanakan tugas Negara ini harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggungjawab.

  1. Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan/Pegawai
Pengertian pembinaan atau pengembangan pegawai adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk memajukan dan meningkatkan mutu serta efisiensi kerja seluruh tenaga personalia yang berada dalam lingkungan sekolah baik tenaga edukatif maupun administratif.4 Pembinaan terhadap tenaga pendidikan atau guru perlu dilaksanakan karena adanya program dan kurikulum sekolah yang selalu berubah dan berkembang sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat, dan kebudayaan sehinggan perlu adanya pengembangsn pengetahuan bagi guru sebagai tenaga kependidikan.5
Dalam usaha mengembangkan atau meningkatkan kemampuan tenaga kependidikan, biasanya dilakukan latihan-latihan tertentu sesuai dengan arah kemampuan yang telah dimiliki atau searah dengan bidang kerja dari masing-masing karyawan yang bersangkutan. Ada tiga aspek ppentng yang perlu dilakukan kepala sekolah dalam mengembangkan tenaga kependidikan, yaitu :
  1. Peningkatan profesionalisme
Dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan dapat dilakukan melalui :
  1. Mengikutsertakan pada pelatihan yang sesuai, jika perlu sekolah mengadakan pelatihan di tempat atau dengan mengundang pelatih dari luar.
  2. Sekolah menyediakan buku atau referensi yang memadahi untuk tenaga kependidikan.
  3. Mendorong dan memfasilitasi untuk melakukan tutorial sebaya, misalnya melalui kegiatan MGMP untuk guru mata pelajaran dan MGBK untuk guru bimbingan konseling. Kepala sekolah juga perlu mendorong pertemuan berkala antar guru mata pelajaran sejenis di sekolah.
  1. Pembinaan karier
Untuk pembinaan karier tenaga kependidikan kepala sekolah harus membantu, mendorong, dan memfasilitasi agar dapat meningkatkan kariernya. Beberapa langkah yang dilakukan kepala sekolah yaitu :
  1. Menaikkan prestasi guru dan staf dengan peningkatan jabatan, baik struktural maupun fungsional.
  2. Mengingat jabatan fungsional guru terkait erat dengan penilaian angka kredit (PAK), kepala sekolah harus membantu agar PAK berjalan lancar. Jika di sekolah sendiri tidak ada formasi jabatan struktural yang kosong, kepala sekolah perlu membantu guru dan staf administrasi yang berprestasi untuk dipromosikan ke sekolah lain atau ke tingkat yang lebih tinggi.
  1. Pembinaan kesejahteraan
Kesejahteraan diartikan sebagai material ( misalnya gaji, honorarium, dan fasilitas fisik) dan non material yang mengarah pada kepuasan kerja. Upaya yang dilakukan dalam pembinaan kesejahteraan, yaitu :
  1. Memberikan apa yang menjadi hak tenaga kependidikan, misalnya gaji, honorarium kelebhan mengajar / lembur, dan kenaikan pangkat tepat pada waktunya.
  2. Memberikan penghargaan, baik berupa material maupun non material, bagi setiap staf yang berprestasi atau telah mengerjakan tugas dengan baik.
  3. Membina hubungan kekeluargaan diantara para guru atau staf, beserta keluarganya.
  4. Memberikan kesempatan dan memfasilitasi agar setiap staf dapat mengaktualisasikan potensinya, dengan cara memberi kesempatan kepada staf untuk mengajukan gagasan kemudian mewujudkannya.
Usaha-usaha pengembangan itu meliputi : pendidikan dan latihan (inservice training), tugas belajar, formasi( penempatan pada jabatan yang lebih dari semula, pemindahan jabatan, pemindahan lapangan dan pemindahanwilayah, usaha-usaha lain dalam bentuk seminar, workshop, konferensi, dan rapat dinas dalam berbagai bentuk.
Dalam pengembangan pegawai negeri sipil, ada beberapa macam latihan jabatan, yaitu latihan pra-jabatan dan latihan dalam jabatan. Latihan pra-jabatan dibedakan menjadi dua yaitu yang bersifat umum dan bersifat khusus. Latihan pra-jabatan yang bersifat khusus hanya diikuti oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditunjuk oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Sedangkan latihan pra-jabatan bersifat umum adalah latihan yang diikuti oleh setiap CPNS yang baru diangkat. Latihan dalam jabatan terdiri dari latihan jabatan staf yang diberikan kepada para staf pimpinan atau para pembantu pimpinan, latihan jabatan lini yang diberikan kepada para pegawai yang menduduki jabatan kepala dan wakil kepala kantor, biro dan sebagainya.
Oleh sebab itu, kepala sekolah sebagai manajer lembaga pendidikan harus menyadari bahwa pegawai baru pada umumnya hanya mempunyai kecakapan teoritis saja dari tempat studinya. Jadi, perlu dikembangkan dalam dunia nyata untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya. Maka, tenaga kependidikan tidak hanya dipakai untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada tetapi perlu ada sosialisasi dan adaptasi yang matang.
Kepala sekolah wajib menjaga atau memelihara tenaga kependidikan untuk tetap professional dan memiliki kinerja yang tinggi. Pemeliharaan ketenagaan pendidikan ialah usaha-usaha unuk menjamin terpenuhinya secara optimal kebutuhan social ekonomi maupun social psikologi para pegawai pendidikan di sekolah. Berbagai usaha pemenuhan kebutuhan tersebut adalah, tunjangan kesejahteraan, pemeliharaan kesehatan, maupun keselamatan fisik dan mental pegawai, perlakuan yang adil dan wajar, penghargaan terhadap setiap prestasi, perwujudan semangat kekeluargaan, persaudaraan, dan kerjasama.
Adapun untuk imbalan, gaji atau upah yang diterima oleh tenaga kependidikan merupakan hak tenaga kependidikan dan merupakan kewajiban dari Negara atau yayasan lembaga pendidikan. Menurut Sondang P. Siagian, terdapat beberapa factor yang memengaruhi sistem imbalan, yaitu :
  1. Tingkat upah dan gaji yang umum berlaku
  2. Tuntutan serikat pekerja
  3. Produktifitas
  4. Kebijaksanaan organisasi
  5. Peraturan Undang-Undang

  1. Penilaian Tenaga Kependidikan / Pegawai
Penilaian tenaga kependidikan adalah usaha yang dilakukan untuk mengetahui secara formal atau informal hal-hal yang menyankut pribadi, status, pekejaan, prestasi kerja, maupun perkembangan pegawai untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat, gaji berkala, pemindahan jabatan dan perpindahan wilayah.6 Tujuan dilakukannya penilaian unjuk kerja secara umum adalah untuk memberikan feedback kepada pegawai dalam upaya memperbaiki tampilan kerjanya dan upaya meningkatkan produktifitas organisasi. Sistem penilaian tenaga kependidikan sangat bermanfaat bagi sekolah dalam beberapa hal, yaitu 1) Mendorong peningkatan prestasi kerja; 2) Sebagai pengambilan keputusan dalam pemberian imbalan; 3) Untuk kepentingan mutasi pegawai; 4) Untuk menyusun program pendidikandan pelatihan; 5) Membantu para pengawas menentukan rencana kariernya.

1 http://masimamgun.blogspot.com.Manajemen Sumber Daya Manusia di Sekolah. Diakses pada tanggal 8 Oktober 2013 pukul 20:31 WIB
2 Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, Manajemen Pendidikan, Bandung : ALFABETA, 2011, hal 230
3 Ibid.hal 237
4Tim Dosen AP, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: UNY Press, 2011), hlm. 72
5Sri Minarti, MANAJEMEN SEKOLAH, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 138

6 Ibid, hlm 142.

0 komentar:

Posting Komentar