MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA II
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Angka
kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh
seorang guru dalam rangka pembinaan karier perpangkatan dan
jabatannya.
- Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
Menurut
Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum
angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap
jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dari
Jabatan
|
Ke
Jabatan
|
Jumlah
Angka Kredit Minimum dari Subunsur
|
|||
Subunsur
pengembangan diri
|
Subunsur
Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovative
|
||||
Guru
pertama golongan III/a
|
Guru
pertama golongan III/b
|
3
(tiga)
|
|
||
Guru
pertama golongan III/b
|
Guru
muda golongan III/c
|
3
(tiga)
|
4
(empat)
|
||
Guru
muda golongan III/c
|
Guru
muda golongan III/d
|
3
(tiga)
|
6
(enam)
|
||
Guru
muda golongan III/d
|
Guru
madya golongan IV/a
|
4
(empat)
|
8
(delapan)
|
||
Guru
madya golongan IV/a
|
Guru
madya golongan IV/b
|
4
(empat)
|
12
(dua belas)
|
||
Guru
madya golongan IV/b
|
Guru
madya golongan IV/c
|
4
(empat)
|
12
(dua belas)
|
||
Guru
madya golongan IV/c
|
Guru
utama (* golongan IV/d
|
5
(lima)
|
14
(empat belas)
|
||
Guru
utama golongan IV/d
|
Guru
utama golongan IV/e
|
5
(lima)
|
20
(dua puluh)
|
- AcuanPerhitunganAK PK Kepsek
Perhitungan
angka kredit bagi kepala sekolahterdiri atas 2 penilaian, yaitu:
a. Penilaian
sub unsure pembelajaran sebagai guru
b.
Penilaian sub unsure tambahan sebagai kepala sekolah
- Acuan Perhitungan Sub Unsur Pembelajaran (Sebagai Guru)
Rumus
Perhitungan Kinerja Guru (PKG)
NKG=
Keterangan
:
NKG
= NilaiKinerja Guru
Nilai
PKG =
PenilaianKinerja Guru yangdiperoleh
Nilai
PKGMaks =
56 berasaldari 14 komponen
guru x 4
- Acuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Rumus
Rumus Perhitungan Kinerja Kepala Sekolah
NKKS=
Keterangan:
NKKS =
Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Guru
NIPKKS
=
Nilai Instrumen Penulaian Kinerja Kepala Sekolah
NIPKKSMaks =
24 (6 Komponen
x 4)
- Kategori Hasil Penilaian
IPKG
|
Kategori
|
%
Angka Kredit yang di peroleh
|
91-100
|
Amat
Baik
|
125
%
|
76-90
|
Baik
|
100
%
|
61-75
|
Cukup
|
75
%
|
51-60
|
Sedang
|
50
%
|
50
|
Kurang
|
25
%
|
- Rumus Perhitungan AK Sebagai Guru Per Tahun
AK
PER TAHUN =
Keterangan
:
AKK =Angka
kredit kumulatif minimal yang disyaratkan
AKPKB =Angka
kredit unsure pengembangan professional berkelanjutan
AKP
=angka kredit unsure penunjang
JM
= Jumlah jam mengajar per minggu
JWM =Jumlah
wajib mengajar per minggu (6 jam untuk
kepalasekolah)
NPK
= Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru
Perhitungan
Angka Kredit
AK
(PER TAHUN) =
25% AK PKG + 75% AK PKKS
AK4
tahun =
AK1 + AK2 + AK3 + AK4
AK
KUMULATIF =
AK (4 TAHUN) + AK PKB + AKP
Keterangan:
AKPKB =Angka
kredit unsure pengembangan professional berkelanjutan, AKPKB
terdiriatas:
-
Angkakreditdarikegiatanpengembangandiri
-
Angkakreditdaripublikasiilmiah
AKP
=Angka kredit dari kegiatan unsure penunjang
Guru Profesional
- Pengertian Guru Profesional
Guru profesional
adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa
kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Untuk itu ia
harus telah memiliki kualifikasi kompetensi yang memadai:kompetensi
intelektual, sosial, spiritual, pribadi dan moral. Sedangkan H.A.R
Tilaar menggagaskan profil guru profesional abad 21 sebagai berikut :
- Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personality) sebagaimana dirumuskan Maister 'professionaism is predominantly an attitude, not a set of competencies only. Ini berarti bahwa seorang guru profesional adalah pribadi-pribadi unggul terpilih.
- Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat. Melalui dua hal ini seorang guru profesional akan menginspirasi anak didiknya dengan ilmu dan teknologi. Guru profesional semestinya ia adalah 'ilmuwan' yang dibentuk menjadi pendidik.
- Menguasai keterampilan untuk membangkitkan minat dan potensi peserta didik. Oleh karena itu seorang guru profesional harus lah menguasai keterampilan metodologis membelajarkan siswa. Karakteristik ini yang membedakan profesi guru dari profesi lainnya. Jika karakteristik ini tidak secara sungguh-sungguh dikuasai guru, maka siapa saja dapat menjadi 'guru' seperti yang terjadi sekarang ini. Akibat lebih lanjut dari ini adalah profesi guru akan kehilangan 'bargaining position'.
- Pengembangan profesi yang berkesinambungan. Propesi guru adalah profesi mendidik. Seperti halnya ilmu mendidik yang senantiasa berkembang, maka profil guru profesional adalah guru yang terus menerus mengembangkan kompetensi dirinya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan secara institusional (LPTK), dalam praktik pendidikan, atau secara individual.
Sejalan dengan
gagasan HAR Tilaar di atas, Dedi Supriadi mengutip JurnalEducation
Leadership edisi Maret 1993 mengenai lima hal yang harus diraih guru
agar
menjadi profesional. Kelima hal tersebut adalah
:
- Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
- Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
- Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
- Guru mampu berpikir sistimatis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu bagi guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
- Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.1
Syarat-Syarat Guru Profesional
Kompetensi yang
harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
- Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
- Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
- Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
- Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah
memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut
telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi
syarat-syarat berikut:
- Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
- Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
- Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
- Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
- Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.2
- Pensiun Guru
- PengertianPensiun
Pensiun diartikan
sebagai jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang
telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara, pensiun
diberikan kepada PNS sendiri, janda atau duda, anak atau orangtua PNS
yang bersangkutan.
- Hak atas Pensiun PNS
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 maka
pensiun pegawai dapat diberikan kepada :
- Janda yaitu istri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
- Duda yaitu istri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meningggal dunia.
- Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang Undang Negara dari Pegawai Negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda, atau
- Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibukandung pegawai negeri.
- Jenis Pensiun PNS sebagai berikut :
- Pensiun Pegawai
Dilihat
dari aspek persyaratan untuk mendapatkan hak pensiun, maka pensiun
pegawai dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pensiun normal dan
pensiun dipercepat. Manfaat pensiun normal diberikan
kepada pegawai yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan
memiliki masa kerja pensuin minimal 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil Pasal 3 maka BUP seorang PNS ialah 56 tahun. Namun, untuk PNS
yang memangku jabatan tertentu maka BUP-nya dapat diperpanjang,
misalnya untuk jabatan guru sampai dengan 60 tahun, guru besar sampai
dengan 65 tahun dan lain-lain. Sedangkan Pensiun dipercepat
diberikan kepada pegawai yang yang belum
mencapai BUP
tetapi berhak
mendapatkan hak pensiun. Manfaat
pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :
- PNS telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun pegawaimeskipun diabelum mencapai BUP, asal usianya telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun. Jenis pensiun ini sering dikenal dengan Pensiun Dini. Dalam pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat di atas maka yang bersangkutan tidak berhakuntuk mendapatkan hak pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
- Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena iamenjalankan kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan).
- Bagi PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu*.
*)
Ketentuan mengenai uang tunggu =
- Uang tunggu diberikan kepada PNS sebagaimana pada point 4.
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun
- Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan maksimal 5 (lima) tahun.
- Besarnya uang tunggu adalah 85% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya. Diberikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerima uang tunggu harus tetap melapor kepada atasannya dan bersedia diangkat kembali menjadi PNS bila keadaan memungkinkan.3
- Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda)
Apabila
seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka isteri
(isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami dari PNS wanita berhak
menerima pensiun janda/duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan
adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan
ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak
menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk
masing-masing istri adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu.
Jumlah 36% dari dasar pensiun dimaksud tidak boleh kurang dari 75%
dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji
dan pangkat PNS yang berlaku saat itu.
Adapun
Isteri/Suami dan anak yang berhak untuk mendapatkan pensiun
janda/duda adalah :
- Isteri/Suami dan anak yang telah terdaftar
- Pendaftaran lebih dari satu isteri harus sepengetahuan isteri pertama
- Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami maka pensiun janda/dudanya dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
- Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak
- Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1 tahun
- Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghsilan sendiri dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Yang
perlu diketahui dari pensiun janda/duda adalah jika janda/duda tidak
memiliki anak apabila dikemudian hari ternyata menikah lagi maka hak
pensiunnya dibatalkan. Namun, jika yang bersangkutan memiliki anak
maka hak pensiunnya diserahkan kepada anak yang memenuhi syarat yang
telah ditetapkan diatas. Khusus bagi penerima pensiun janda memiliki
keistimewaan dimana hak pensiun jandanya dapat ditetapkan kembali
jika perkawinan barunya tersebut terputus.
- Pensiun Janda/Duda dari Pegawai yang tewas
Jenis
Pensiun ini diberikan kepada janda/duda atau orang tua dari
PNS yang dinyatakan tewas. Yang dimaksud dengan tewas,
ialah :
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas.
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu
Perbedaan
dari pensiun karena meninggal dunia adalah pada jumlah penghasilan
yang diterima oleh penerima pensiun. Pada pensiun tewas, besarnya
jumlah pensiun yang diterima oleh janda/duda adalah 72% (tujuh puluh
dua persen). Jumlah 72% tersebut pun tidak boleh lebih kurang
dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji pegawai yang berlaku
bagi mendiang suami/isterinya yang meninggal dunia.4
1 http://jasmine.student.umm.ac.id/download-aspdf/umm_blog_article_79.pdf
diakses pada tanggal 6 September 2013 pukul 21.25 WIB
2 http://petaparosenheim.blogspot.com/2013/04/syarat-syarat-guru-profesional.html
diakses pada tanggal 6 September 2013 pukul 21.27 WIB
4 http://12better.wordpress.com/2012/06/29/pensiun-3-pensiun-jandaduda-pns/
17 oktober pukul 21:00 WIB
0 komentar:
Posting Komentar