Selasa, 07 Januari 2014

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA II

MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA II

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Angka Kredit Guru
  1. Pengertian
Angka kredit guru adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier perpangkatan dan jabatannya.
  1. Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
Menurut Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 17, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat untuk setiap jabatan guru adalah sebagai berikut.
Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah Angka Kredit Minimum dari Subunsur
Subunsur pengembangan diri
Subunsur Publikasi Ilmiah dan atau Karya Inovative
Guru pertama golongan III/a
Guru pertama golongan III/b
3 (tiga)

Guru pertama golongan III/b
Guru muda golongan III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Guru muda golongan III/c
Guru muda golongan III/d
3 (tiga)
6 (enam)
Guru muda golongan III/d
Guru madya golongan IV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Guru madya golongan IV/a
Guru madya golongan IV/b
4 (empat)
12 (dua belas)
Guru madya golongan IV/b
Guru madya golongan IV/c
4 (empat)
12 (dua belas)
Guru madya golongan IV/c
Guru utama (* golongan IV/d
5 (lima)
14 (empat belas)
Guru utama golongan IV/d
Guru utama golongan IV/e
5 (lima)
20 (dua puluh)


  1. AcuanPerhitunganAK PK Kepsek
Perhitungan angka kredit bagi kepala sekolahterdiri atas 2 penilaian, yaitu:
a. Penilaian sub unsure pembelajaran sebagai guru
b. Penilaian sub unsure tambahan sebagai kepala sekolah

  1. Acuan Perhitungan Sub Unsur Pembelajaran (Sebagai Guru)
Rumus Perhitungan Kinerja Guru (PKG)
NKG=

Keterangan :
NKG = NilaiKinerja Guru
Nilai PKG = PenilaianKinerja Guru yangdiperoleh
Nilai PKGMaks = 56 berasaldari 14 komponen guru x 4

  1. Acuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Rumus Rumus Perhitungan Kinerja Kepala Sekolah
NKKS=

Keterangan:
NKKS = Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Guru
NIPKKS = Nilai Instrumen Penulaian Kinerja Kepala Sekolah
NIPKKSMaks = 24 (6 Komponen x 4)



  1. Kategori Hasil Penilaian
IPKG
Kategori
% Angka Kredit yang di peroleh
91-100
Amat Baik
125 %
76-90
Baik
100 %
61-75
Cukup
75 %
51-60
Sedang
50 %
50
Kurang
25 %

  1. Rumus Perhitungan AK Sebagai Guru Per Tahun
AK PER TAHUN =
Keterangan :
AKK =Angka kredit kumulatif minimal yang disyaratkan
AKPKB =Angka kredit unsure pengembangan professional berkelanjutan
AKP =angka kredit unsure penunjang
JM = Jumlah jam mengajar per minggu
JWM =Jumlah wajib mengajar per minggu (6 jam untuk kepalasekolah)
NPK = Nilai perolehan hasil kinerja sebagai guru

Perhitungan Angka Kredit
AK (PER TAHUN) = 25% AK PKG + 75% AK PKKS
AK4 tahun = AK1 + AK2 + AK3 + AK4
AK KUMULATIF = AK (4 TAHUN) + AK PKB + AKP
Keterangan:
AKPKB =Angka kredit unsure pengembangan professional berkelanjutan, AKPKB terdiriatas:
- Angkakreditdarikegiatanpengembangandiri
- Angkakreditdaripublikasiilmiah
AKP =Angka kredit dari kegiatan unsure penunjang
  1. Guru Profesional

  1. Pengertian Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab, dan rasa kesejawatan yang didukung oleh etika profesi yang kuat. Untuk itu ia harus telah memiliki kualifikasi kompetensi yang memadai:kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi dan moral. Sedangkan H.A.R Tilaar menggagaskan profil guru profesional abad 21 sebagai berikut :
  1. Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang (mature and developing personality) sebagaimana dirumuskan Maister 'professionaism is predominantly an attitude, not a set of competencies only. Ini berarti bahwa seorang guru profesional adalah pribadi-pribadi unggul terpilih.
  2. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat. Melalui dua hal ini seorang guru profesional akan menginspirasi anak didiknya dengan ilmu dan teknologi. Guru profesional semestinya ia adalah 'ilmuwan' yang dibentuk menjadi pendidik.
  3. Menguasai keterampilan untuk membangkitkan minat dan potensi peserta didik. Oleh karena itu seorang guru profesional harus lah menguasai keterampilan metodologis membelajarkan siswa. Karakteristik ini yang membedakan profesi guru dari profesi lainnya. Jika karakteristik ini tidak secara sungguh-sungguh dikuasai guru, maka siapa saja dapat menjadi 'guru' seperti yang terjadi sekarang ini. Akibat lebih lanjut dari ini adalah profesi guru akan kehilangan 'bargaining position'.
  4. Pengembangan profesi yang berkesinambungan. Propesi guru adalah profesi mendidik. Seperti halnya ilmu mendidik yang senantiasa berkembang, maka profil guru profesional adalah guru yang terus menerus mengembangkan kompetensi dirinya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan secara institusional (LPTK), dalam praktik pendidikan, atau secara individual.
Sejalan dengan gagasan HAR Tilaar di atas, Dedi Supriadi mengutip JurnalEducation Leadership edisi Maret 1993 mengenai lima hal yang harus diraih guru agar menjadi profesional. Kelima hal tersebut adalah :
    1. Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
    2. Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
    3. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
    4. Guru mampu berpikir sistimatis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu bagi guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
    5. Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.1
  1. Syarat-Syarat Guru Profesional

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional meliputi:
  1. Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum, mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
  2. Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
  3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
  4. Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d). Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:
  1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
  3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.
  4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.
  5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.2

  1. Pensiun Guru
  1. PengertianPensiun
Pensiun diartikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara, pensiun diberikan kepada PNS sendiri, janda atau duda, anak atau orangtua PNS yang bersangkutan.

  1. Hak atas Pensiun PNS
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang undang Nomor 11 Tahun 1969 maka pensiun pegawai dapat diberikan kepada :
    1. Janda yaitu istri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
    2. Duda yaitu istri yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita yang meningggal dunia.
    3. Anak yaitu anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang Undang Negara dari Pegawai Negeri, penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda, atau
    4. Orang tua, yaitu ayah kandung dan/atau ibukandung pegawai negeri.
  1. Jenis Pensiun PNS sebagai berikut :
  1. Pensiun Pegawai
Dilihat dari aspek persyaratan untuk mendapatkan hak pensiun, maka pensiun pegawai dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni pensiun normal dan pensiun dipercepat. Manfaat pensiun normal diberikan kepada pegawai yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan memiliki masa kerja pensuin minimal 10 tahun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 maka BUP seorang PNS ialah 56 tahun. Namun, untuk PNS yang memangku jabatan tertentu maka BUP-nya dapat diperpanjang, misalnya untuk jabatan guru sampai dengan 60 tahun, guru besar sampai dengan 65 tahun dan lain-lain.  Sedangkan Pensiun dipercepat diberikan kepada pegawai yang yang belum mencapai BUP tetapi berhak mendapatkan hak pensiunManfaat pensiun dipercepat dapat diberikan dengan syarat :
  1. PNS telah berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja minimal untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun. Maksudnya adalah seorang PNS dapat diberhentikan dengan tetap mendapatkanhak pensiun pegawaimeskipun diabelum mencapai BUPasal usianya telah mencapai minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 20 tahun. Jenis pensiun ini sering dikenal dengan Pensiun Dini. Dalam pengertian ini, jika seorang PNS mengundurkan diri namun belum memenuhi syarat di atas maka yang bersangkutan tidak berhakuntuk mendapatkan hak pensiun, secara sederhana dikatakan tersebut tidak mendapatkan uang bulanan pensiun. Salah satu alasan dari ketentuan ini adalah agar seorang PNS tidak dengan seenaknya berhenti untuk mengharapkan hak pensiun.
  2. Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Tim Penguji Kesehatan PNS) dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena iamenjalankan kewajiban jabatannya (dinas). Maksudnya, seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun tanpa terikat masa kerja apabila yang bersangkutan dinyatakan menderita sakit (baik jasmani atau rohani) sehingga tidak bisa lagi bekerja dalam jabatan apapun, yang sakitnya tersebut diakibatkan karena menjalankan kewajiban jabatannya (karena alasan kedinasan).
  3. Bagi PNS yang  dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena keadaan jasmani atau rohani namun bukan karena diakibatkan menjalankan kewajiban jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hak pensiun asalkan telah memiliki masa kerja minimal 4 (empat) tahun.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami penyederhanaan organisasi (sekarang sangat jarang ditemukan), telah selesai menjalankan kewajiban negara namun tidak dipekerjakan kembali sebagai PNS ataupun karena alasan-alasan dinas lainnya dapat diberhentikan dengan hak pensiun jika telah memiliki usia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun minimal 10 tahun. Untuk pemberhentian jenis ini, PNS tersebut dapat terlebih dahulu diberikan uang tunggu*.


*) Ketentuan mengenai uang tunggu =
  • Uang tunggu diberikan kepada PNS sebagaimana pada point 4.
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun
  • Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu,Pegawai Negeri Sipil tersebut belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun
  • Uang tunggu diberikan untuk paling lama 1 (satu) tahun dan dapat  diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan maksimal 5 (lima) tahun.
  • Besarnya uang tunggu adalah 85% dari gaji pokok untuk tahun pertama dan 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya. Diberikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri.
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu, diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerima uang tunggu harus tetap melapor kepada atasannya dan bersedia diangkat kembali menjadi PNS bila keadaan memungkinkan.3

  1. Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda)
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka isteri (isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami dari PNS wanita berhak menerima pensiun janda/duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 36% dibagi rata antara istri-istri itu. Jumlah 36% dari dasar pensiun dimaksud tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku saat itu.
Adapun Isteri/Suami dan anak yang berhak untuk mendapatkan pensiun janda/duda adalah :
  • Isteri/Suami dan anak yang telah terdaftar
  • Pendaftaran lebih dari satu isteri harus sepengetahuan isteri pertama
  • Apabila pada saat PNS meninggal dunia tidak mendaftarkan isteri/suami maka pensiun janda/dudanya dapat diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Apabila pegawai negeri pria mempunyai isteri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada isteri yang waktu itu paling lama dan tidak terputus dinikahinya.
  • Anak yang didaftarkan adalah anak yang berhak
  • Pendaftaran isteri/anak dilakukan dalam waktu 1 tahun
  • Anak yang berhak untuk menerima pensiun adalah anak yang belum berumur 25 tahun, belum mempunyai penghsilan sendiri dan belum pernah menikah. Apabila terdapat anak yang usianya lebih dari 21 tahun tetapi belum 25 tahun maka dimintakan surat keterangan belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Yang perlu diketahui dari pensiun janda/duda adalah jika janda/duda tidak memiliki anak apabila dikemudian hari ternyata menikah lagi maka hak pensiunnya dibatalkan. Namun, jika yang bersangkutan memiliki anak maka hak pensiunnya diserahkan kepada anak yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan diatas. Khusus bagi penerima pensiun janda memiliki keistimewaan dimana hak pensiun jandanya dapat ditetapkan kembali jika perkawinan barunya tersebut terputus.
  1. Pensiun Janda/Duda dari Pegawai yang tewas
Jenis Pensiun ini diberikan kepada janda/duda atau orang tua dari PNS yang dinyatakan tewas. Yang dimaksud dengan tewas, ialah :
  • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
  • Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya
  • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu
Perbedaan dari pensiun karena meninggal dunia adalah pada jumlah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun. Pada pensiun tewas, besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen). Jumlah 72% tersebut  pun tidak boleh lebih kurang dari gaji pokok terendah menurut PP tentang gaji pegawai yang berlaku bagi mendiang suami/isterinya yang meninggal dunia.4
1 http://jasmine.student.umm.ac.id/download-aspdf/umm_blog_article_79.pdf diakses pada tanggal 6 September 2013 pukul 21.25 WIB


2 http://petaparosenheim.blogspot.com/2013/04/syarat-syarat-guru-profesional.html diakses pada tanggal 6 September 2013 pukul 21.27 WIB



3 http://12better.wordpress.com/2012/03/04/pensiun2/ 17 Oktober 2013 pukul 15.30 WIB


0 komentar:

Posting Komentar