Selasa, 07 Januari 2014

KOMITE SEKOLAH DAN DEWAN PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Sekolah merupakan suatu konsep perubahan ke arah peningkatan mutu. Untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan, orang tua siswa dan masyarakat harus ikut berpartisipasi secara aktif sehingga sekolah juga dapat memenuhi kebutuhan mereka, menghargai ide-ide dan responsif terhadap aspirasi mereka. sekolah seperti inilah yang akan diwujudkan melalui agenda reformasi pendidikan dalam konteks “manajemen berbasis sekolah” (MBS). Model MBS merupakan suatu ide bahwa kekuasaan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pendidikan diletakkan pada tempat yang paling dekat dengan proses belajar mengajar yaitu sekolah.
Sekolah perlu memiliki wewenang untuk mengambil keputusan agar sesuai dengan kebutuhan dan realitas dalam proses elajar mengajar. Kewenangan yang dimiliki sekolah dalam mengatur kepentingan sekolahnya sendiri meliputi : pengamblan keputusan berkaitan dengan pengelolaan kurikulum, pengambilan keputusan berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja sekolah, dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah.1 Untuk membahas hal-hal yang menyangkut pengelolaan kelembagaan sekolah dan upaya-upaya dalam meningkatkan mutu sekolah maka dibentuklah komite sekolah. Kemudian untuk mewujudkan pendidikan yang memadai diperlukan dukungan dari masyarakat yang memadai pula. Sebagai langkah dalam mengupayakan dukungan masyarakat dengan cara menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah termasuk masyarakat yang bergerak di bidang swasta maupun industri. Keberpihakan konkret tersebut perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama yang diwadahi oleh Dewan pendidikan.2


  1. Rumusan Masalah
    1. Apa yang dimaksud dengan dewan pendidikan dan komite sekolah?
    2. Apakah Tujuan komite sekolah dan dewan pendidikan?
    3. Apakah Peran komite sekolah dan dewan pendidikan?
    4. Apakah Fungsi komite sekolah dan dewan pendidikan?
  2. Tujuan Penulisan
    1. Memahami pengertian dewan pendidikan dan komite sekolah
    2. Memahami Tujuan komite sekolah dan dewan pendidikan
    3. Memahami Peran komite sekolah dan dewan pendidikan
    4. Memahami Fungsi komite sekolah dan dewan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Dewan Pendidikan
Menurut keputusan menteri Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan ini disesuaikan dengan kebutuhan dari daerah masing-masing.
Menurut Suradi, dewan pendidikan merupakan wadah untuk memikirkan perkembangan pendidikan, khususnya pendidikan menengah ke bawah.
Menurut Isjoni, dewan pendidikan dan dewan pertimbangan merupakan wadah yang sangat diperlukan dalam upaya mewjudkan manajemen berbasis sekolah (MBS).3
  1. Organisasi Dewan Pendidikan
  1. Keanggotaan Dewan Pendidikan
  1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
  1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan
  2. tokoh masyarakat
  3. tokoh pendidikan;
  4. yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
  5. dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
  6. organisasi profesi tenaga pendidikan;
  7. Komite Sekolah.
  1. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).

  1. Kepengurusan Dewan Pendidikan
  1. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Bendahara.


  1. PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN
Mekanisme pembentukan Panitia Persiapan
  1. Bupati/Walikota atau masyarakat membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan) dan pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri).
  2. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  3. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk Majelis Pendidikan Kejuruan Daerah, Komite Kabupaten, Komite Pendidikan Luar Sekolah) tentang Dewan Pendidikan menurut Keputusan ini
  4. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat;
  5. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat:
  6. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat;
  7. Menyusun nama-nama anggota terpilih;
  8. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan;
  9. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Bupati/Walikota:
  10. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Bupati/Walikota menetapkan Dewan Pendidikan.

  1. Pengertian Komite Sekolah
Menurut kemendiknas Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.4
  1. Organisasi Komite Sekolah
  1. Anggota Komite Sekolah
  1. Unsur masyarakat
  1. Orang tua/wali peserta didik
  2. Tokoh masyarakat
  3. Tokoh pendidikan
  4. Dunia usaha/industri
  5. Organisasi profesi tenaga pendidikan
  6. Wakil alumni
  7. Wakil peserta didik
  1. Unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang).
  1. Kepengurusan Komite Sekolah
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua,
b. Sekretaris,
c. Bendahara.

  1. PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH
  1. Mekanisme Pembentukan
  1. Pembentukan Panitia Persiapan
  1. Masyarakat dan kepala satuan pendidikan membentuk panitia persiapan. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan), pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orangtua peserta didik. Panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Komite Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk pengurus/ anggota BP3, Majelis Sekolah, dan Komite Sekolah yang sudah ada) tentang Komite Sekolah menurut Keputusan ini,
  2. Menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat,
  3. Menyeleksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat,
  4. Mengumumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat,
  5. Menyusun nama-nama anggota terpilih,
  6. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah,
  7. Menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada kepala satuan pendidikan.
  1. Panitia Persiapan dinyatakan bubar setelah Komite Sekolah terbentuk.
  1. Tujuan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan(power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.5
Menurut Kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, Dewan Pendidikan bertujuan untuk:6
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dariseluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,
  3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan bermutu.
Dibentuknya Komite Sekolah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.7
Adapun tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah sebagai berikut.
  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

  1. Peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dalam lampiran II Kepmendiknas No. 044 tahun 2002 peran dan tugas komite sekolah adalah:8
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:9
  1. Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.


  1. Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Dewan sekolah merupakan wadah yang berfungsi sebagai forum untuk mempresentasi segala aspirasi, prakarsa, dan partisipasi para stakeholder sekolah secara proporsional.10
Menurut Djam’an Satori, Komite Sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah. Hal-hal tersebut meliputi :11
  1. Penyusunan strategi sekolah, yaitu strategi pengembangan sekolah dalam jangka waktu 3-4 tahun. (membahas tentang visi dan misi sekolah, anlisis posisi untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yanag dihadapi, kajian isu-isu strategi sekolah, perumusan program-program, perumusan strategi pelaksanaan program, cara pengendalian dan evaluasinya)
  2. Penyusunan perencanaan tahunan sekolah, (membahas tentang program-program operasional yang merupkan implementasi program prioritas yang dirumuskan dalam perencanaan strategi sekolah yang disertai perncanaan anggarannya).
  3. Mengadakan pertemuan untuk menampung dan membahas berbagai kebutuhan, masalah, aspirasi, serta ide-ide yang disampaikan oleh anggota komite sekolah.
  4. Memikirkan upaya-upaya untuk memajukan sekolah, yang menyangkut kelengkapan fasilitas sekolah, fasilitas pendidikan, pengadaan biaya pendidikan bagi pengembangan keunggulan sesuai dengan aspirasi sekolah.
  5. Mendorong sekolah untuk melakukan internal monitoring dan melaporkan hasilnya untuk dibahas dalam forum komite sekolah.
  6. Membahas hasil-hasil tes standar yang dilakukan oleh lembaga/institusi eksternal dalam upaya menjaga jaminan mutu serta memelihara kondisi pembelajaran sekolah sesuai dengan tuntutan standar minimum kompetensi siswa.
  7. Membahas laporan tahunan sekolah sehingga memperoleh penerimaan komite sekolah.
  8. Memantau kinerja sekolah (meliputi manajemen sekolah, kepemimpinan kepala sekolah, mutu belajar mengajar, hasil belajar siswa, disiplin dan tata tertib sekolah, prestasi sekolah).

BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Sedangkan Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Jika dilihat dari fungsinya, Dewan sekolah merupakan wadah yang berfungsi sebagai forum untuk mempresentasi segala aspirasi, prakarsa, dan partisipasi para stakeholder sekolah secara proporsional. Dan Komite Sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah.




1 Syaiful Sagala, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2000), hal. 79,80.

3 Mulyono, Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm. 256.

5 DewanPendidikandanKomiteSekolah, diakses 10 Desember 2013 pukul 19.00, darihttp://pakguruonline.pendidikan.net/komitesekolah_bab2.html

6 Mulyono, MA, ManajemenAdministrasidanOrganisasiPendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media), hlm. 257.

7 DewanPendidikandanKomiteSekolah, diakses 10 Desember 2013 pukul 19.00, darihttp://pakguruonline.pendidikan.net/komitesekolah_bab2.html

8 Engkoswara, KomariahAan, Administrasi Pendidikan, (Bandung: Alfabeta), hlm. 299.

9 DewanPendidikandanKomiteSekolah, diakses 10 Desember 2013 pukul 19.00, darihttp://pakguruonline.pendidikan.net/komitesekolah_bab2.html


10 Engkoswara, KomariahAan, AdministrasiPendidikan, (Bandung: Alfabeta), hlm. 297.


11 Mulyono, Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008), hlm. 258-259.

0 komentar:

Posting Komentar